LAPORAN: MUHAMMAD HAMIM (Sampit)

SYAHRUL Ramadhan (19 tahun) warga Gang Taman Siswa I, Jalan Kihajar Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, harus mendekam di balik jeruji besi akibat nekat membawa kabur motor, Mega (19 tahun), temannya.

Pelaku penggelapan tersebut ditangkap pada Rabu (10/2/2016), sekitar pukul 12.00 WIB. Sedangkan dia membawa kabur motor Yamaha Jupiter KH 3927 LA milik korban pada Minggu (7/2/2016) lalu.
“Pelaku sudah kami tangkap di Kecamatan Baamang, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolsek,” ujar Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Panelewen, Rabu (10/1/2016).

Tertangkapnya Syahrul bermula ketika korban mendengar adanya seseorang yang hendak menjual motor Jupiter dengan harga Rp1 juta. Diapun langsung menyelidiki hal itu dan melaporkannya kepada polisi.

Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan menyamar menjadi seorang pembeli. Setelah sepakat ingin membeli motor tersebut, keduanya menentukan tempat untuk bertemu. Pertemuan dengan pelaku dilakukan, hingga akhirnya pria 19 tahun itu berhasil ditangkap.

“Dari pengakuan tersangka, dia nekat mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, uangnya akan digunakan untuk hura-hura,” lanjut Rio.

Sedangkan penggelapan itu terjadi ketika pelaku meminta antar kepada korban untuk pergi ke rumah temannya. Sampai di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pelaku meminta korban untuk turun, karena dia ingin mengambil helm di rumah kawannya.

Korban yang percaya dengan hal itu langsung saja meminjamkannya. Namun kepercayaannya itu rupanya harus dibayar mahal. Karena pelaku langsung membawa kabur motor tersebut. Hingga pada akhirnya berhasil ditangkap. “Pelaku kami ancam dengan Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara 5 tahun,” tegas Rio. (MH/B-7)