BORNEONEWS, Kuala Kurun - Fraksi Partai Nasdem-Hanura DPRD Gunung Mas mengusulkan terkait pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa didapatkan oleh pemerintah daerah.
"Salah satu PAD yang bisa digali yakni terkait pajak makan atau minum atau pajak restoran dari katering atau penyedia makanan di perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di Kabupaten Gunung Mas," ujar juru bicara Fraksi Partai Nasdem-Hanura DPRD Gunung Mas Evandi Juang, Senin, 21 Novemebr 2022.
Selain itu, PAD Kabupaten Gunung Mas bisa didapatkan dari pajak galian pembuatan jalan dalam PBS di wilayah Gumas. "Untuk itu kami minta dinas terkait mengoptimalkan pendapatan dari dua potensi sumber PAD tersebut," terang Evandi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing memberikan jawaban dari pemerintah daerah terkait usulan dari Fraksi Nasdem-Hanura DPRD tersebut.
"Bahwa untuk pajak restoran dari catering penyedia makan atau minum sudah ada dari PBS yang membayar pajak," jelas Efrensia.
--page
Sedangkan untuk galian C, Efrensia menjelaskan bahwa hal itu bukan menjadi kewenangan daerah tetapi menjadi kewenangan provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (RISKA YULYANA/B-7)









