PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang akan dibahas pada tahun 2023 mendatang sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pasalnya, propemperda merupakan inisiatif pemerintah daerah dan DPRD yang didapatkan dari hasil pantauan di tengah masyarakat untuk menjawab tantangan serta memenuhi aspek legalitas seluruh instrumen masyarakat.

"Akan kami selesaikan tanggungjawab tersebut sesuai tahapan yang berlaku, tentu tidak akan bertentangan dengan hukum yang berada di atasnya juga," katanya seusai paripurna ke 12 masa sidang I tahun sidang 2022/2023, yang digelar, Senin, 21 November 2022.

Pihaknya telah menyetujui 18 buah Propemperda tahun depan. Dari jumlah tersebut ada 15 Raperda usulan pemerintah daerah dan 3 inisiatif DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Raperda inisiatif yakni tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda Pengawasan dan Pembinaan Pergudangan dan Raperda tentang Kelurahan Wisata atau Kampung Wisata.

"Semoga ini dapat menghasilkan produk hukum yang berdayaguna, berkesinambungan, adil, tertib dan memiliki kepastian hukum. Baik bagi pemerintah, dunia usaha ataupun investasi, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara maksimal," pungkasnya. (HENDRI/B-11)