KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuws - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat pro aktif memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Di antaranya mengantar permohonan usul Perubahan Status perkawinan pada dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas.

Kepala KUA Kecamatan Selat, Nabchan mengatakan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat  yang tidak ada kesempatan waktu dikernakan pekerjaan sehingga tidak bisa secara langsung datang ke Dinas Dukcapil untuk merubah status perkawinannya baik KTP dan Kartu Keluarga.

"Maka kami bersedia mengantarkan dokumen perubahan tersebut tentunya dengan dilampirkan KTP dan KK catin untuk bisa dirubah dan diproses statusnya," katanya, Selasa, 22 November 2022.

Tujuan dari layanan prima ini adalah membantu pasangan catin agar mempermudah perubahan status pada dokumen KTP dan KK nya yang asal mulanya belum kawin menjadi kawin.

Biasanya usul perubahan dijadikan kolektif dalam satu bulan kemudian di serahkan ke Dinas Dukcapil untuk dibuatkan perubahan status sebagaimana kerjasama antara Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dan Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas dalam perubahan status dokumen KTP dan KK apabila sudah menikah.

--page

“Selaku ASN Kementerian Agama kami siap senantiasa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, baik dalam kepuasan layanan KUA maupun layanan lainnya maka ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi kami terutama KUA Kecamatan Selat," ucapnya.

Ia menegaskan pihaknya berkewajiban melayani bukan untuk dilayani, tentunya bersyukur dapat berbuat yang terbaik untuk orang lain. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)