KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas gelar konsultasi publik rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru yang dilaksanakan di aula Hotel Zefanya, Selasa, 22 November 2022.

"Tujuan kami melaksanakan kegiatan ini yakni untuk mendapatkan masukan dan saran dari publik, masyarakat, tokoh masyarakat dan istansi terkait terhadap prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah khususnya di bidang pengelolaan Tahura Lapak Jaru Kabupaten Gunung Mas," ujar Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong melalui Kepala DLHKP Yohanes Tuah, Selasa, 22 November 2022.

Kegiatan ini juga bertujuan sebagai sarana untuk menyerap aspirasi sekaligus mensinkronkan keinginan masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas.

"Pelaksanaan forum konsultasi ini diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh stakeholder terkait, masyarakat dan DLHKP Bidang Pengelolaan Tahura," terangnya. 

Yohanes melanjutkan konsultasi publik tersebut diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari SOPD, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)  Kahayan Hulu Unit XV dan Unit XVI, pejabat struktural di DLHKP Gumas, World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Wilayah Kalimantan Tengah, Camat Kurun, Lurah Kuala Kurun, Kepala Desa Tumbang Manyangan, Kepala Desa Tumbang Tambirah, Kepala Desa Tumbang Tangirang, Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas dan tokoh masyarakat.

--page

Narasumebr dalam kegiatan ini yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kantor Wilayah Kalimantan Tengah) dan pihak Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten I Setda  Gumas Lurand yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson. (RISKA YULYANA/B-6)