PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Tony Harisinta mengungkapkan, RPJMD Kabupaten Pulang Pisau periode tahun 2018-2023 berakhir tahun 2023.

Hal tersebut sebagai implikasi dari Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan amanah dari undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.

"Ini merupakan amanat undang-undang, sejumlah daerah otonom tidak memiliki kepala daerah dikarenakan masa jabatan berakhir pada tahun 2022 dan tahun 2023 yang tentunya berdampak pada RPJMD Kabupaten," ucap Tony sapaan akrab sekda Pulpis. 

Sekda menjelaskan, dalam pasal 201 ayat (9) menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan kepala daerah, nantinya akan diisi dengan penjabat Gubernur / penjabat Bupati sejak tahun 2023 sampai dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, katanya, Menteri Dalam Negeri menyusun instruksi mendagri nomor 70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022.

“Saat ini kita sudah mulai memasuki penyusunan perencanaan pembangunan daerah tahun 2024-2026. Oleh karena itu, Ibu Bupati mengimbau kepada kepala perangkat daerah untuk proaktif dalam proses perencanaan ini agar program pembangunan dapat terencana dan terlaksana dengan baik serta tepat sasaran,” katanya.

--page

Pihaknya berharap, agar perencanaan yang disusun bersama ini dapat menghasilkan program pembangunan yang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.

"Meskipun RPJMD belum tersusun. Pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau akan tetap mengacu pada prioritas pembangunan," tutupnya. (ang)