BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia mengingatkan perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi kewajibannya.
Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah menegaskan pemenuhan 20 persen Hak Guna Usaha (HGU) menjadi langkah wajib yang harus dilakukan oleh perusahaan.
“Harapannya dari kegiatan ini akan lebih menjadi being smart, pembelajaran untuk kita semua terutama para pelaku usaha di perkebunan sawit untuk memperhatikan kewajibannya,” ungkapnya saat kegiatan sosialisasi dan penyerahan penetapan perkara kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 22 November 2022.
Ia menegaskan, jika kewajiban perusahaan belum dipenuhi, KPPU punya fungsi dan tugas untuk melakukan satu penekanan hukum kepada tiap pelaku usaha.
“KPPU bertugas melakukan penekanan untuk perusahaan agar melaksanakan kewajiban 20 persennya untuk kemitraan UMKM atau petani sekitar,” pungkasnya.
--page
Afif mengatakan kegiatan pihaknya digelar bertujuan memberikan penyerahan penetapan yang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha di bidang perkebunan sawit.
Mereka adalah pelaku usaha yang sempat membuat perkara di KPPU, namun kemudian berhasil untuk melakukan perbaikan ataupun perubahan perilaku. (HERMAWAN DP/B-7)









