KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel SatPol PP dan Damkar Kapuas menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan masyarakat yang dirangkai juga dengan sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (SIM Linmas) di Kecamatan Kapuas Hilir, Rabu, 23 November 2022.

Kegiatan diikuti Aparatur Kecamatan, Kelurahan, Kepala Desa dan Anggota Linmas dari Kecamatan Kapuas Hilir, Kecamatan Bataguh serta Kecamatan Kapuas Timur.

Ketua Panitia Sosialisasi, Rony Dwianto mengatakan sosialisasi ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas.

"Harapannya ini dapat memberikan informasi-informasi kepada pihak kecamatan," katanya.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kapuas, Nazmiannoor mengharapkan melalui sosialisasi yang digelar ini, para peserta dapat mengimplemetasikannya, mengingat ke depan di tahun 2024 menghadapi pemilihan umum serentak anggota linmas sanggat diperlukan dalam membantu pengamanan.

--page

“Terima kasih kepada Camat Kapuas Hilir, Camat Bataguh dan Camat Kapuas Timur beserta aparatur Kecamatan, Kelurahan dan kepala desa yang sudah mengikuti acara sosialisasi,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Kecamatan Vendriyono menyampaikan ucapan terimakasih kepada Satpol PP dan Damkar Kapuas yang sudah mempercayakan tempat penyelengaraan sosialisasi Permendagri dan SIM linmas kali ini. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)