PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin mengingatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebagai sumber pendapatan negara.

“PBB dan PPh merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang hasilnya dibagi dan disalurkan kembali kepada daerah sebagai daerah penghasil,” katanya saat Rakor intensifikasi dan ekstensifikasi PBB dan PPh di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu, 23 November 2022.

Nuryakin melanjutkan, hal itu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Di sana disebutkan penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10 persen pemerintah dan 90 persen untuk daerah.

Kemudian sesuai ketentuan Pasal 6 bahwa bagian pemerintah sebesar 10 persen tersebut dialokasikan kepada seluruh kabupaten/kota.

--page

“Dengan kata lain, semua penerimaan negara dari PBB dikembalikan 100 persen kepada daerah,” ucapnya.

Selanjutnya, sambung Sekda, sesuai ketentuan Pasal 8 bahwa penerimaan negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen.

“Dari 20 persen tersebut, 8 persen untuk provinsi dan 12 persen untuk kabupaten/kota,” jelasnya. (HERMAWAN DP/B-7)