PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gugatan H Tammon kepada AT dan DP atas tanah seluas 2.399 meter persegi di Jalan Lamtorogung yang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama DP terus bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan memasuki agenda Replik dari Penggugat, Rabu, 23 November 2022

"Dalam Replik kami meminta menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat untuk seluruhnya," Kata Tammon melalui Mikhael Agusta, selaku Kuasa Penggugat.

Menurut Mikhael, kliennya telah merawat tanah di Jalan Lamtoro Gung Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Penggugat memecah Surat Pernyataan Menggarap Tanahnya menjadi 5 surat. Tammon baru mengetahui sejak tahun 2020 mulai ada proses pembangunan di sebagian tanah miliknya seluas 2.399 meter persegi oleh para Tergugat.

Tammon mendapati di atas tanah tersebut telah terbit SHM atas nama DP. Belakangan, Tammon memperoleh copy surat berbentuk Surat Penyerahan Tanah dari dirinya kepada AT tertanggal 16 November 2017. Berdasarkan informasi dan keterangan yang dikumpulkan, Tammon meyakini proses penerbitan SHM berdasarkan keterangan yang diduganya palsu hingga terbit SHM.

Tammon telah mengupayakan penyelesaian secara damai dengan berupaya menemui AT dan DP, namun menurutnya belum tercapai solusi atau menemui jalan buntu, sehingga mereka membawa kasusnya ke ranah gugatan perdata pada pengadilan.

Selain meminta pengadilan menyatakan tanah adalah sah miliknya dan menyatakan SHM milik DP tidak sah, Tammon juga menuntut tanah dikembalikan dalam keadaan kosong kepadanya.

--page

Tergugat juga diminta mengganti kerugian lahir atau materiil dan kerugian batin atau imateriil masing-masing sebesar Rp20 juta.

Terakhir, para Tergugat juga dituntut untuk dihukum membayar uang paksa secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp500.000 per hari, apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara itu sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan. (APRIANDO/B-11)