KEPALA Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Ban­jarmasin Hamdi me­nyatakan, pihaknya sa­ngat serius dengan rencana pe­nerapan larangan penye­dia­an kantong plastik bagi pem­beli di toko modern.


“Mulai 21 Februari 2016 ini, saat peringatan hari perduli sampah, di semua counter ritel atau toko modern akan ada informasi bahwa mulai Juni mendatang tidak disedia­kan lagi kantong keresek atau plastik secara percuma bagi pembeli,” ujar­nya saat berada di Balaikota, Rabu (10/2/2016).


Ia menyatakan, informasi itu merupakan bentuk so­sia­li­sa­si awal mengenai kebi­jak­an pemerintah untuk me­ngurangi penggunaan kan­tong plastik demi kelesta­ri­an lingkungan. Sebab sampah kantong plastik tidak mu­dah terurai.


“Memang kebijakan ini per­lu sosialisasi yang intensif, dan perlu persiapan agar masyarakat tidak terkejut dan bisa memahami esensinya ba­­gi kepentingan lingkung­an hidup,” tuturnya.


Dalam mengawali kampanye pengurangan sampah plas­tik, ungkap Hamdi, Pe­merintah Kota Banjarmasin saat peringatan hari perdu­li sampah akan dibagikan seribu kantong untuk wadah be­lanja yang terbuat dari kain.


“Kita bagikan kantong untuk belanja dari kain itu se­cara gratis di daerah siring Sungai Martapura di Jalan Pie­re Tendean atau saat ber­lang­sungnya kegiatan pasar te­rapung dan car free day,” ucap­nya.


Menurut dia, pembagian kan­tong belanja yang terbuat dari kain akan terus di­lakukan se­cara kontinyu di even-even lain­.


Aksi itu sebagai langkah so­sialisasi dan imbauan agar ma­syarakat selalu membawa­nya saat berbelanja, dan ti­­dak menggunakan kantong plas­­tik lagi.

Diharapkan mela­lui upaya itu, masyarakat bisa sadar bahwa pengguna­an kantong plastik tidak ra­mah lingkungan.


“Masyarakat harus sa­­dar, sam­pah kantong plastik yang me­reka buang itu, kalau ter­tim­bun tanah meski puluhan ta­hun lamanya tidak bisa te­rurai,” paparnya.


Ia mengharapkan pula, pe­­dagang di pasar tra­di­sio­nal nantinya turut men­jalankan kebijakan pengurangan kantong plastik, atau menggunakan kantong plastik yang mudah terurai.


Rencananya, kebijakan tersebut akan dibuat sebagai pe­raturan daerah (perda), dan ini sedang dirumuskan drafnya,” pungkas Hamdi. (Ant/B-3)