BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah meminta agar sosialisasi mengenai Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan dan Kekerasan Seksual (TPKS) kepada masyarakat supaya digencarkan.
Dalam rangka menggencarkan sosialisasi UU TPKS ini memerlukan peran aktif pemda baik itu provinsi, kabupaten dan kota khususnya di Kalteng bersama para pemangku kepentingan terkait agar dapat dilakukan secara merata hingga tingkat paling bawah.
Dia mengatakan, keberadaan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS menjadi payung hukum bagi perempuan untuk untuk mendapat perlindungan yang sah secara hukum. Pasalnya, pelecehan dan kekerasan seksual kerap menimpa dan didominasi oleh kaum perempuan.
"Ini sudah menjadi tugas bersama untuk mensosialisasikannya mulai dari pemerintah sampai kepada masyarakat. Sebab, dengan mengetahui UU TPKS ini diharapkan bisa menekan tindak kekerasan maupun pelecehan seksual yang memang didominasi oleh kaum perempuan," ujarnya, Kamis, 24 November 2022.
Selain itu, ia juga meminta peran serta masyarakat, terutama para perempuan khususnya di Kalteng agar dapat saling berpangku tangan dan terlibat dalam mencegah tindak pelecehan maupun kekerasan seksual baik dalam ruang lingkup keluarga maupun ruang lingkup yang lebih luas.
Kaum perempuan juga diharapkan supaya berani untuk melapor setiap tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual, baik yang dialami oleh diri sendiri ataupun perempuan lainnya kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan Dinas Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).
--page
"Mengatasi tindak pidana ini butuh perhatian serius dari berbagai pihak terutama dari kalangan wanita itu sendiri. Jadi perempuan itu harus kompak dan pro aktif membantu sesamanya. Jangan takut untuk melapor jika mengalami, melihat langsung atau mendapatkan informasi terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan," tegasnya. (DONNY D/B-5)









