PDAM Katingan bakal menyesuaikan tarif harga air bersih kepada pelanggannya mulai 2016.
Direktur PDAM Katingan, Edy Rahmad Sosiawan menyebut tarif yang sekarang berlaku masih berdasarkan Perbub Nomor 11 Tahun 2013, sedangkan besaran tarif sekarang masih jauh di bawah harga pokok produksi.
“Pada 2013 menurut hasil audit kinerja PDAM Katingan oleh BPKP Kalteng dihasilkan jika harga pokok air Rp4.045, 67/m3, sedangkan harga jual air rata-rata Rp2.320, 88/m3 atau 57% dari harga pokok rata-rata, sementara 43%-nya Rp1.724, 69 adalah jadi kerugian bagi PDAM dalam setiap penjualan per meter kubik air,” sebutnya.
Lalu pada 2014 diketahui harga pokok air Rp4.441, 51/m3, sedangkan harga jual air rata-rata yang dibayar pelanggan Rp2.979, 31/m3 atau 67% dari harga pokok air.
Sehingga 33% atau Rp1.462, 20/m3 merupakan kerugian yang harus ditanggung PDAM dalam setiap m3 air yang dijual.
“Bila dikaitkan selisih ini dengan jumlah produksi air PDAM setiap tahun maka angka kerugiannya sangat besar mencapai angka miliaran,” katanya.
Sehingga kualitas pelayanan PDAM belum bisa dipenuhi secara optimal baik menyangkut kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.
Untuk itu PDAM terus berupaya menjadikan perusahaan yang mandiri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Edy menggambarkan besaran tarif untuk kelompok II, rumah tangga (R1) misalnya tarif sebelumnya untuk pemakaian 1-10 M3 air Rp1.256, sedangkan usulan baru tarifnya Rp1.700 dan untuk kelompok III, rumah tangga (R2) tarif sebelumnya untuk pemakaian 1-10 M3 air Rp1.390 dan tarif barunya Rp2.500. (GP/B-6)


