PDAM Katingan bakal menyesuaikan tarif harga air bersih kepada pelanggan­nya­ mulai 2016.


Direktur PDAM Katingan­, Edy Rahmad Sosiawan menyebut tarif yang sekara­ng berlaku masih berdasarkan­ Perbub Nomor 11 Tahun 2013, sedangkan besaran ta­rif sekarang masih jauh di bawah harga pokok pro­duksi.


“Pada 2013 menurut hasil audit kinerja PDAM Kati­ngan oleh BPKP Kalteng di­hasilkan jika harga po­kok­ air Rp4.045, 67/m3, sedangkan harga jual air rata-rata Rp2.320, 88/m3 atau 57% dari harga pokok ra­ta-rata, sementara 43%-nya Rp1.724, 69 adalah jadi kerugian bagi PDAM dalam setiap penjualan per meter kubik air,” sebutnya.


Lalu pada 2014 diketahui har­ga pokok air Rp4.441, 51/m3, sedangkan harga jual air rata-rata yang dibayar pelanggan Rp2.979, 31/m3 atau 67% dari harga pokok air.


Sehingga 33% atau Rp1.462, 20/m3 merupakan kerugian­ yang harus ditanggung PDAM dalam setiap m3 air yang dijual.


“Bila dikaitkan selisih ini de­ngan jumlah produksi air PDAM setiap tahun maka angka kerugiannya sangat be­sar mencapai angka miliar­an,” katanya.


Sehingga kualitas pelayan­an­ PDAM belum bisa dipenu­hi secara optimal baik menya­ngkut kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.


Untuk itu PDAM terus ber­upa­ya menjadikan perusaha­an yang mandiri untuk meni­ng­katkan pelayanan kepada masyarakat.


Edy menggambarkan besar­an tarif untuk kelompok II, rumah tangga (R1) misalnya tarif sebelumnya untuk pema­kaian 1-10 M3 air Rp1.256, sedangkan usulan baru tarif­ny­a Rp1.700 dan untuk kelompok III, rumah tangga (R2) tarif sebelumnya un­tuk­ pemakaian 1-10 M3 air Rp1.390 dan tarif barunya Rp2.500. (GP/B-6)