PALANNGKA RAYA –

BULLYING merupakan suatu tindakan yang mengintimidasi seseorang atau lebih dengan
menganggap target sasarannya memiliki suatu kekurangan. Bullying dilakukan dengan cara
menghina korban, menyuruh korban untuk melakukan sesuatu, maupun melakukan sesuatu pada korban yang bisa berdampak negatif bagi korban baik secara fisik maupun psikis.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tetang Perlindungan
Anak, pada pasal 1 mendefinisikan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Kusno Adi 2009: 5). 

Anak adalah manusia yang masih kecil sebagai manusia yang muda dalam umur, muda dalam jiwa, dan pengalaman hidupnya karena mudah terkena pengaruh keadaan lingkungan sekitarnya. Anak sebagai manusia normal yang masih muda usia dan sedang menentukan identitasnya serta labil jiwanya, sehingga mudah terkena pengaruh lingkungannya.

Pada pasal 1 Undang-Undang Perlidungan Anak juga dijelaskan bahwa perlindungan
anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.

Adapun Salah satu kasus bullying yang sempat menjadi perhatian publik yaitu kasus
bullying yang terjadi pada tahun 2005, dimana kasus tersebut terjadi pada seorang siswa bernama Fifi Kusrini. Dia mengalami bullying verbal oleh teman-temannya, berupa ejekan mengenai pekerjaan ayah korban. 

--page

Semakin lama murid tersebut mengalami tekanan psikologi hingga
memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar mandi rumahnya.
Dari kasus di atas, bisa diambil kesimpulan betapa bahayanya dampak bullying yang
dapat menimpa bagi para korbannya. 

Dari sebuah ejekan yang dianggap normal dalam pergaulan
anak-anak pada umumnya, hingga bisa mengakibatkan kesalahan fatal bagi jiwa anak lain.
Dalam kasus bullying ini, pihak manakah yang dapat dipersalahkan atau pihak mana yang dapat bertanggungjawab. 

Untuk beberapa kasus bullying ringan yang tidak menimbulkan kehilangan
nyawa mungkin bisa dianggap ringan oleh pihak sekolah maupun pihak pelaku, tapi tidak bagi
pihak korban yang mengalami dampak bullying tersebut. Bullying yang awalnya hanya bercanda gurau, bisa berpotensi menjadi serangan psikologis hingga lebih parah menjadi serangan fisik. Lalu bagaimanakah pertanggungjawaban para pelaku atas kerugian yang dialami korban.

Di sinilah terdapat hal yang tidak mudah untuk diputuskan oleh masyarakat. Biasanya bullying yang hanya memiliki dampak ringan terhadap korban dapat diatasi oleh pihak sekolah dengan negosiasi antara pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku. Tapi hal ini terkadang tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku. Lalu bagaimana dengan bullying yang sudah berdampak sangat merugikan bagi korban. 

--page

Timbullah pertanyaan apakah perlakuan bullying tersebut bisa
dikategorikan sebagai sebuah perbuatan melawan hukum dan bisa diminta pertanggungjawaban. Pertanyaan ini tidak berhenti disitu, dikarenakan pelaku yang merupakan anak dibawah umur mempunyai hak-hak tertentu dalam penjatuhan hukuman bagi anak tersebut mengingat bahwa penjatuhan hukuman tersebut tidak diperbolehkan mengancam masa depan anak tersebut. 

Penerapan Sanksi Tindakan Anak Yang Melakukan Bullying Dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak.

Sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi negara Indonesia melalui
Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, maka Indonesia telah berkomitmen dalam upaya
perlindungan hak anak secara keseluruhan.  Di samping itu, Indonesia juga telah mempunyai
Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai upaya dalam memberikan upaya perlindungan
terhadap hak-hak anak seperti di bidang pendidikan, kesehatan, agama, dan sosial termasuk hak anak yang berhadapan dengan hukum. 

Penjatuhan pidana terhadap pelaku anak dapat merugikan anak, karena dalam kehidupan bersosial masyarakat akan memberikan cap negatif kepada anak yang dapat merusak mental, karir dan masa depan anak, sehingga mengakibatkan anak terkucil dari pergaulan masyarakat, psikologis anak di dalam penjara juga akan terganggu, dan kemungkinan anak menjadi lebih ahli dalam melakukan kejahatan karena ada pengaruh selama di dalam penjara.

Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Anak (Selanjutnya disebut UU SPPA) yaitu anak hanya dapat dijatuhi pidana atau
dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini. Dapat diketahui bahwa
penjatuhan pidana penjara mempunyai dampak negatif lebih banyak dibanding dampak positif
bagi anak. 

Penempatan anak dalam suatu lembaga pemasyarakatan menjadi upaya terakhir dan
untuk jangka waktu yang sesingkat mungkin, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Pemisahan sidang anak dan sidang yang mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa memang mutlak.

Pada dasarnya, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh
pendidikan. Di samping itu, kewajiban anak untuk mengikuti pendidikan formal dan/atau
pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta merupakan salah satu tindakan yang dapat diterapkan terhadap anak yang melakukan tindak kriminal sesuai dengan yang
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak. 

Berbicara mengenai anak adalah sangat penting karena anak merupakan potensi bagi
kemajuan generasi penerus bangsa yang ikut berperan dalam menentukan sejarah bangsa pada masa mendatang. Terkait dengan pengertian anak, Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak menentukan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

Seorang Anak yang berhadapan dengan hukum akan mendapatkan perlindungan khusus.
Pasal 64 ayat (1) UU Perlindungan Anak menetapkan bahwa: Perlindungan khusus bagi anak
yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang
berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

Bullying merupakan suatu bentuk tekanan yang dilakukan oleh anak dibawah umur
terhadap teman-temannya yang sesama umur, dimana tindakan tersebut dilakukan baik itu secara fisik, verbal, atau psikologis. Praktek tindakan bullying yang menimpa seorang anak merupakan salah satu contoh dari kenakalan yang bersifat berlebihan dan juga suatu tindakan yang merenggut hak-hak atas berkembangnya seorang anak. 

--page

Dengan adanya kaidah yang mengklasifikasikan tentang kedaulatan hak anak seperti dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28b ayat (2) dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, maka jika kedaulatan hak seorang anak dilanggar maka itu merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk salah satunya yaitu tindakan bullying. jadi tindakan bullying ini tidak termasuk tindak kenakalan anak biasa melainkan suatu tindak pidana.

Sehingga agar tidak adanya tindakan praktek bullying ini terjadi lagi maka harus adanya
tindakan hukum dan penanggulangan terhadap kenakalan oleh anak-anak. Dari segi pemidanaan, anak yang melakukan tindakan bullying sampai berhadapan dengan hukum yang bersifat melanggar kaidah atau norma hukum dapat dikenakan pidana pokok berupa peringatan dari lembaga pembinaan anak, pidana yang bersyarat seperti memberikan pembinaan kepada anakanak yang bermasalah agar memiliki sikap yang berbudi pekerti, melakukan pelayanan masyarakat atau adanya pengawasan dari pihak yang ditentukan oleh petugas yang berwenang, melakukan pelatihan kerja, dan alternatif terakhir yaitu dimasukkan ke dalam penjara anak. Hal ini ditentukan dalam aturan mengenai sistem peradilan anak pada Pasal 71 ayat (1) Undangundang Nomor 11 Tahun 2012.

Kesimpulan

Berdasarkan dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan bullying ini tidak
termasuk tindak kenakalan anak biasa melainkan suatu tindak pidana.sehingga pelaku tindakan bullying yang dilakukan anak ada baiknya tidak dibiarkan hanya dengan cara penyelesaian secara damai yang diselesaikan dengan diversi di luar peradilan melainkan diberikan sanksi tindakan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu berupa berupa memberikan peringatan, pidana bersyarat, memberikan pelatihan kerja terhadap anak, pembinaan, dan hukuman penjara anak dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Saran

1. Perlu adanya Undang-undang khusus yang mengatur mengenai kasus penindasan atau bullying
di lingkungan sekolah, agar adanya efek jerah bagi pelaku tindak penindasan atau bullying.
2.Dalam lingkungan sekolah perlu di terapkan sangsi berupa hukuman terhadap pelaku
penindasan atau bullying di sekolah.

Penulis: Defika Yulanda Sidauruk/Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya