BORNEONEWS, Palangka Raya - JM, terdakwa perkara perjudian togel atau kupon putih terancam 12 bulan penjara. Jaksa menjerat JM sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
"Dituntut, dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati sebagaimana informasi terhimpun, Sabtu, 26 November 2022
Dalam dakwaan Jaksa, JM ditangkap polisi pada 13 Agustus 2022 di sebuah warung sembako miliknya Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.
Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sejumlah uang sebesar Rp270 ribu, sebuah buku mimpi, buku rekapan togel, kertas kupon dan sebuah unit handphone.
Dalam pemeriksaan, JM bertindak sebagai penjual. Nomor atau angka dicatat di sebuah handphone. Nomor rekapan tersebut dikirimkan kepada SP (DPO) sebagai bandar.
--page
Selain itu, terdakwa juga mencatat atau merekap angka pesanan sekaligus jumlah uang penjualan tersebut di buku rekapan yang uangnya akan diambil sendiri oleh SP ke warung sembako terdakwa. (APRIANDO/B-7)









