PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, membuka penjaringan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilu 2024.

Masukan dan tanggapan masyarakat ini berlangsung sampai 6 Desember 2022. Disampaikan secara tertulis sesuai dengan format yang disiapkan KPU," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah, Sabtu, 26 November 2022.

Format masukan dan tanggapan dari masyarakat itu dapat diperoleh di Kantor KPU setempat atau dapat diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.ig/tanggapan.

Penyampaian masukan dan tanggapan ini dilengkapi dengan identitas diri berupa fotocopy KTP-el bagi masyarakat perseorangan. Kemudian untuk lembaga, badan, organisasi, partai politik dan kelompok masyarakat dilengkapi surat pengantar resmi.

"Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung di kantor kami atau disampaikan melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan," kata wanita berhijab ini.

Nantinya usai tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat akan dilanjutkan dengan pelaksanaan uji publik yang turut menghadirkan tokoh masyarakat, pengurus partai politik, akademisi dan pihak terkait lain.

"Usai tahapan itu, seluruh masukan dan tanggapan dari berbagai pihak akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah," jelasnya.

Saat ini rencana dan hasil pemetaan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Palangka Raya dalam pemilu 2024 menyatakan terdapat tiga daerah pemilihan. Terdiri dari 296.067 jumlah penduduk dengan total 30 kursi dewan.

--page

Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Rakumpit dan sebagian wilayah Kecamatan Jekan Raya. Dapil ini memperebutkan delapan kursi dewan.

Kemudian Dapil 2 terdiri dari sebagian wilayah Kecamatan Jekan Raya dan merebutkan 10 kursi dewan. Terakhir adalah Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sabangau dan memperebutkan 12 kursi dewan. (HENDRI/B-11)