BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satlantas Polres Kapuas kembali mengingatkan pengendara agar ikuti isyarat lalu lintas, terutama saat berada di traffic light atau biasa dikenal dengan sebutan lampu merah.
Personel memberikan imbauan tersebut secara langsung saat pengendara berhenti di traffic light agar ikuti isyarat lampu, khususnya tentang larangan berbelok kiri jalan terus pada saat sedang lampu merah, di simpang tugu adipura pada Minggu, 27 November 2022.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatlantas AKP Sugeng mengatakan para pengguna kendaraan terbiasa dengan rambu belok kiri langsung sehingga hal ini perlu diingatkan kembali.
“Saat ini kami terus melaksanakan sosialisasi langsung kepada para pengguna jalan bahwa apabila ingin belok kiri harus mengikuti isyarat lampu Traffic Light, kecuali ada rambu petunjuk yang memperbolehkan belok kiri jalan terus,” kata AKP Sugeng.
Dia menjelaskan sosialiasi larangan belok kiri ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan sesuai Pasal 112 ayat 3 berbunyi pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Yang mana engemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau Alat pemberi isyarat lalu lintas.
--page
“Semoga sosialisasi ini dapat dengan langsung dimengerti oleh masyarakat terkhususnya masyarakat Kabupaten Kapuas yang sering melintas di traffic light,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









