BORNEONEWS, Nanga Bulik – Hingga saat ini Kabupetan Lamandau belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023. Meski demikian, sejumlah pihak sudah memastikan bakal ada kenaikan, mengingat laju inflasi dan pertembuhan ekonomi di daerah.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lamandau, Nazarius Nahan mengatakan, kenaikan UMK harus selaras dengan realita kebutuhan pekerja di lapangan saat ini. Meski kenaikan UMK sebenarnya kembali kepada PP 36 sudah tertuang dalam UU Cipta Kerja.
“Idealnya naik dikisaran 10 hingga 13 persen. Itu jika kita berbicara tentang realita yang terjadi di lapangan. Dengan adanya kenaikan BBM dan lain sebagainya. Serta kemungkinan Inflasi akan meningkat. Kita harus realistis,” kata Nazarius saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 November 2022.
Dewan Pengupahan telah menjadwalkan pembahasan rumusan besaran UMK Lamandau pada Rabu (30/11). Sebelum ditetapkan, Nazarius berharap semua pihak dapat melihat kondisi yang ada. Pasalnya, ia menilai UMK tahun sebelumnya masih minim.
“UMK Lamandau saat ini (2022) hanya Rp 3.161.076. Itu hanya naik 30 ribuan saja atau sekitar 0,9 persen dari UMK Tahun 2021 Rp 3.130.152,” sebutnya.
Nazarius membeberkan, pemerintah harus bisa mengatasi hal tersebut dengan melihat semua realitas yang ada di lapangan saat ini. Jika kenaikan hanya 0,9 persen kembali terjadi tahun ini, maka kenaikan UMK tidak akan berarti bagi para pekerja.
“Itu yang mendorong kami supaya bisa negosiasi tidak berdasarkan regulasi yang ada. Akan tetapi kita mendorong bagaimana kenaikan itu tidak berpatokan dengan PP yang ada,” katanya.
Agar para pekerja sejahtera, menurut Nazarius, kenaikannya berkisar 13 persen atau setara Rp320 ribu. Ia pun akan terus menyuarakan agar kenaikan UMK yang baru direncanakan ini sesuai dengan keinginan para pekerja. Meskipun ia menyadari jika Pemerintah Pusat telah menenetukan ambang batas kenaikan tidak lebih dari 10 persen.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau Atie Dieni melalui Kabid Hubungan Industrial, Jonson Pasaribu mengungkapkan jika penetapan UMK mengacu pada kebijakan baru, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Sudah kami jadwalkan (penetapan UMK). Saat ini belum bisa menentukan persentase kenaikannya. Perhitungannya nanti akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Dijelaskan Jonsosn, unsur Dewan Pengupahan tersebut terdiri dari Serikat Pekerja, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan pemerintah. Sebelum ada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 diterbitkan, perhitungannya masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
--page
Jonson mengaku, pihaknya masih mencari unsur yang akan menjadi penentu penetapan UMK Lamandau. Salah satu unsur tersebut, yakni data alpha dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Perhitungan datanya kami ambil dari BPS, ini dengan teman-teman masih mempelajari. Jika formulanya sudah oke dan bertemu dengan dewan, kami akan sampaikan,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-6)









