TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang -  Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi menjelaskan hasil visum mayat perempuan bernama Warti (54) yang ditemukan tewas tergantung di warung berjarak 4 meter dari rumah tinggalnya di RT 01 Desa Runggu Raya.

"Hasil koordinasi awal dengan tim dokter setelah dilaksanakan visum luar mayat ditemukan fakta-fakta gantung diri dan tidak ada tanda-tanda kekerasan," ungkapnya kepada Borneonews, Selasa, 29 November 2022.

Fakta-fakta gantung diri yang dimaksud seperti darah yang keluar dari telinga, menggigit lidah, jari dari kedua lengan mencengkram kuat dan posisi kaki yang tidak menyentuh lantai.

Supriyadi kemudian menjelaskan kembali kronologis penemuan mayat tersebut. Menurutnya penemuan itu berawal saat saksi bernama Srianati dan Fetra Aradea pulang bekerja dari perkebunan sawit milik perusahaan ingin menemui korban.

"Mereka tiba di rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB (Senin, 28 November 2022) kemudian mencari keberadaan korban di sekitar rumah namun tidak ditemukan," tuturnya.

Saksi lalu memeriksa ke warung yang berjarak 4 meter dari rumah dan curiga ketika melihat pintu warung terkunci dari dalam dengan diikat tali. Mereka juga memanggil-manggil korban tapi tidak ada suara menyahut sehingga pintu warung dibuka paksa.

"Saat masuk warung saksi-saksi ini kaget melihat korban sudah dalam posisi tergantung tak bernyawa dengan jarak ujung kaki ke lantai sekitar 10 sentimeter," ungkap Kapolsek.

Para saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Dusun Tengah yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, membuat permintaan visum et revertum serta melakukan penyelidikan. (BOLE MALO/B-6)