BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang putusan terdakwa pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia dalam perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital kembali ditunda.
"Sidang putusan akan dijadwalkan kembali pada 6 Desember, sesuai dengan penundaan tersebut maka penuntut umum menghadirkan kembali terdakwa," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 29 November 2022
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjadwalkan putusan terdakwa pasangan suami istri tersebut pada Kamis 29 November 2022 .
Diketahui, sebelumnya, pasangan suami istri itu dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing senilai Rp 5 miliar subsidair pidana penjara selama 3 bulan.
--page
Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan UUD Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. (APRIANDO/B-7)









