DINAS Pengelolaan Keuang­an dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sukamara me­ng­imbau pemegang kendara­an dinas supaya merawat dan memelihara fasilitas yang mereka terima sesuai atur­an.


Perawatan di­­per­lukan su­paya kendaraan di­nas yang merupakan aset mi­lik pe­merintah kabupaten Sukama­ra tidak cepat rusak.


Kepala Dinas Pengelolaan Keuang­an dan Aset Daerah Sukamara Cha­i­ruddin menga­ta­kan, ber­dasarkan informa­si yang dirinya terima, ada se­bagian ken­daraan dinas telah me­­ng­alami kerusakan akibat ku­­­rangnya perawatan. Padahal biaya untuk perawatan su­dah dianggarkan setiap ta­hun.

“Memang akibat kurang pe­rawatan ada sebagian ken­daraan dinas, baik roda dua mapun roda empat, yang rusak meski masih dapat di­gunakan,” katanya, Kamis (11/2/2016).


Hal itu tentu sangat disesal­kan mengingat biaya perawat­an untuk kendaraan dinas te­lah dianggarkan pemerintah sebesar Rp8 juta per tahun ba­gi roda empat.


“Begitu juga untuk kendara­­an roda dua sudah ada ang­gar­an yang ditentukan untuk perawatan. Sehingga di­harapkan kepada pemegang kendaraan untuk bisa me­rawat kendaraan dengan se­baik-baiknya. Gunakan da­na perawatan kendaraan de­ngan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan aturan yang berlaku agar kendara­an tidak cepat rusak,” pinta Chairuddin.


Selain itu, Chairiddin me­min­ta pe­me­­­gang kendaraan di­nas yang difungsikan untuk me­­nun­jang tugas dan pela­yan­an ke­pada masyarakat agar ti­dak mengubah kelengkap­an yang ada. Mengingat kondisi kendaraan sudah me­nyesuaikan dengan fungsi dan manfaatnya.


“Jangan sampai mengubah atau menghilangkan bentuk asli dari kendaraan, termasuk membuang tulis­an atau­pun kelengkapan lain­nya. Karena itu sudah menyesuai­kan de­ng­an fungsi dari ken­daraan ter­sebut,” ucap Chairuddin. (Fah/B-3)