SEBANYAK 10 desa di Kabupaten Sukamara bakal melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada tahun ini.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Umum Setda Sukamara, Banjar Nahor, mengatakan 10 desa yang akan melaksanakan pilkades tersebar di lima kecamatan. Meliputi tiga desa di Kecamatan Sukamara yakni Pudu, Petarikan, dan Muntai, tiga desa di Kecamatan Jelai yakni Sei Bundung, Sei Baru, dan Sei Raja, dua desa di Kecamatan Balai Riam yakni Peruca dan Lupu, serta masing-masing satu desa di Kecamatan Permata Kecubung dan Pantai Lunci, yakni Kenawan dan Sungai Tabuk.
“Pilkades tahun ini diikuti 10 desa. Sedangkan penyelenggaraan masih belum bisa dipastikan. Namun diperkirakan pertengahan tahun ini antara bulan enam dan tujuh,” kata Banjar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/2/2016).
Ia menyebutkan, pihaknya belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan pilkades karena masih menunggu rancangan peraturan daerah yang hingga kini belum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Padahal peraturan daerah itu merupakan payung hukum bagi Bagian Administrasi Pemerintahan dan Umum untuk melaksanakan pilkades serentak.
“Mekanisme pengesahan peraturan daerah inikan dibuat oleh eksekutif yang kemudian dibahas dan disetujui oleh legislatif. Alangkah janggalnya kalau kita laksanakan pilkades jika payung hukumnya belum ada. Maka kita sahkan dulu peraturan daerah itu untuk acuan bagi kita, baru kita laksanakan pilkades serentak,” ujarnya.
Menindaklanjuti persoalan itu, Bagian Administrasi Pemerintahan dan Umum berupaya mendorong legislatif supaya segera mengesahkan perda tersebut.(MG13/B-3)


