SEBANYAK 10 desa di Kabu­pa­ten Sukamara bakal me­­laksanakan pemilihan ke­­­pala desa (pilkades) se­ren­­tak pada tahun ini.


Kepala Bagian Adminis­tra­si Pemerintahan dan Umum Setda Sukamara, Ban­jar Nahor, mengata­kan 10 desa yang akan me­laksanakan pilkades ter­sebar di lima kecamat­an. Meliputi tiga desa di Ke­camatan Sukamara yak­ni Pudu, Petarikan, dan Mun­tai, tiga desa di Ke­camatan Jelai yakni Sei Bundung, Sei Baru, dan Sei Raja, dua desa di Keca­mat­an Balai Riam yakni Pe­ruca dan Lupu, serta m­asing-masing satu desa di Kecamatan Permata Kecubung dan Pantai Lunci, yakni Kenawan dan Su­ngai Tabuk.


“Pilkades tahun ini di­iku­ti 10 desa. Sedangkan pe­nyelenggaraan masih be­lum bisa dipastikan. Namun diperkirakan perte­ngah­an tahun ini antara bu­lan enam dan tujuh,” ka­ta Banjar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/2/2016).


Ia menyebutkan, pihaknya be­lum bisa memastikan jadwal pelaksanaan pilkades ka­rena masih menunggu ran­cangan peraturan daerah yang hingga kini belum ditetapkan menjadi peratur­an daerah.


Padahal peraturan daerah itu merupakan payung hu­kum bagi Bagian Adminis­tra­si Pemerintahan dan Umum untuk melaksanakan pil­ka­des serentak.


“Mekanisme pengesahan per­aturan daerah inikan di­buat oleh eksekutif yang ke­mudian dibahas dan disetu­jui oleh legislatif. Alangkah jang­galnya kalau kita laksa­na­kan pilkades jika payung hu­kumnya belum ada. Maka ki­ta sahkan dulu peraturan daerah itu untuk acuan bagi ki­ta, baru kita laksanakan pil­kades serentak,” ujarnya.


Menindaklanjuti persoalan itu, Bagian Administrasi Pe­me­­rintahan dan Umum ber­­upaya mendorong legislatif su­paya segera mengesahkan per­da tersebut.(MG13/B-3)