DINAS Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sukama­ra menggelar pertemuan un­tuk mengevaluasi kinerja gu­ru kontrak selama satu ta­hun terakhir.


Kegiatan yang dilaksana­kan di aula kantor Disdikpo­ra pada Kamis (11/2/2016) itu dihadiri seluruh guru kon­trak yang ada di Kabupa­ten Sukamara, mulai dari ting­kat sekolah dasar hingga me­nengah atas.


Kepala Disdikpora Kabupaten Sukamara Sutrisno me­­ngatakan, jumlah guru ko­ntrak yang mengikuti per­temuan itu sebanyak 98 orang.


Mereka itulah yang kinerja­nya dievaluasi. Bagi mereka yang dianggap masih layak ber­hak me­nandatangani su­rat perpanjangan kontrak lan­jutan untuk tahun anggar­an 2016.


“Saya berharap dengan di­lakukannya evaluasi dan pe­nandatanganan kontrak ker­ja tersebut dapat mening­­kat­kan kinerja para tenaga kontrak di seluruh Kabupa­ten Sukamara,” ungkap Su­tris­no.


Ia menyebutkan, pada tahun ini gaji guru kontrak di Bu­mi Gawi Barinjam--julukkan Kabupaten Sukamara--akan naik menjadi Rp1,5 juta per bulan dari sebelumnnya ha­nya 1,2 juta per bulan.


“Dengan adanya kenaikan ho­nor sebesar Rp300 ribu, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para guru kontrak supaya lebih bersungguh-sungguh dalam bekerja,” harap Sutrisno.


Ia melanjutkan, sebelumnya besaran gaji guru kontrak di Ka­­bupaten Sukama­ra tidak merata. Ada yang di­bayar tetap per bulan, ada pula yang dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar. Sehingga dalam satu bulan gu­ru kontrak ada yang mene­ri­ma honor hanya Rp600 ribu hing­ga Rp700 ribu.


“Tapi sekarang gaji guru kon­trak sama, tidak ada lagi yang digaji per jam. Sehingga ki­ta berharap agar semua gu­ru kontrak dapat bekerja le­bih baik lagi,” ungkap Sutris­no.

Diserahkan ke provinsi


Namun, bila nantinya pe­nge­­lolaan administrasi sekolah menengah atas telah di­limpahan ke pemerintah pro­vinsi, otomatis tanggung jawab penggajian guru honor tingkat SMA juga akan diser­ah­kan dan dikelola oleh pihak provinsi.


“Terkait kewenangan yang mu­lai berlaku tahun 2017 ter­sebut untuk guru kontrak juga akan diserahkan kepada pi­hak provinsi termasuk un­tuk pembayaran gaji mere­ka,” tutup Kepala Disdikpora. (MG13/B-3)