DINAS Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sukamara menggelar pertemuan untuk mengevaluasi kinerja guru kontrak selama satu tahun terakhir.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor Disdikpora pada Kamis (11/2/2016) itu dihadiri seluruh guru kontrak yang ada di Kabupaten Sukamara, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah atas.
Kepala Disdikpora Kabupaten Sukamara Sutrisno mengatakan, jumlah guru kontrak yang mengikuti pertemuan itu sebanyak 98 orang.
Mereka itulah yang kinerjanya dievaluasi. Bagi mereka yang dianggap masih layak berhak menandatangani surat perpanjangan kontrak lanjutan untuk tahun anggaran 2016.
“Saya berharap dengan dilakukannya evaluasi dan penandatanganan kontrak kerja tersebut dapat meningkatkan kinerja para tenaga kontrak di seluruh Kabupaten Sukamara,” ungkap Sutrisno.
Ia menyebutkan, pada tahun ini gaji guru kontrak di Bumi Gawi Barinjam--julukkan Kabupaten Sukamara--akan naik menjadi Rp1,5 juta per bulan dari sebelumnnya hanya 1,2 juta per bulan.
“Dengan adanya kenaikan honor sebesar Rp300 ribu, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para guru kontrak supaya lebih bersungguh-sungguh dalam bekerja,” harap Sutrisno.
Ia melanjutkan, sebelumnya besaran gaji guru kontrak di Kabupaten Sukamara tidak merata. Ada yang dibayar tetap per bulan, ada pula yang dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar. Sehingga dalam satu bulan guru kontrak ada yang menerima honor hanya Rp600 ribu hingga Rp700 ribu.
“Tapi sekarang gaji guru kontrak sama, tidak ada lagi yang digaji per jam. Sehingga kita berharap agar semua guru kontrak dapat bekerja lebih baik lagi,” ungkap Sutrisno.
Diserahkan ke provinsi
Namun, bila nantinya pengelolaan administrasi sekolah menengah atas telah dilimpahan ke pemerintah provinsi, otomatis tanggung jawab penggajian guru honor tingkat SMA juga akan diserahkan dan dikelola oleh pihak provinsi.
“Terkait kewenangan yang mulai berlaku tahun 2017 tersebut untuk guru kontrak juga akan diserahkan kepada pihak provinsi termasuk untuk pembayaran gaji mereka,” tutup Kepala Disdikpora. (MG13/B-3)


