BORNEONEWS, Nanga Bulik – Bupati Lamandau, Hendra Lesmana membuka acara Gebyar Pajak Daerah 2022, Launching Aplikasi Pajak Daerah dan Payment Channel, Qris Payment System serta NPWP Daerah.
Bupati Lamandau menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kepada wajib pajak atas pencapaian realisasi penerimaan pajak daerah 2021 dan 2022 yang mengalami kenaikan signifikan dibandingkan 2020.
“Kenaikan cukup signifikan khususnya sektor PBB-P2 dan BPHTB serta adanya tren positif sektor pajak penerangan dan pajak sarang burung walet yang relatif tinggi dibanding tahun 2021,” kata Hendra di Nanga Bulik, Rabu 30 November 2022.
Ditambahkan Hendra, dalam upaya elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah menyusun aplikasi pajak daerah SIM PBB-P2, SIM BPHTB serta 9 pajak daerah lainnya.
“Aplikasi pajak daerah ini telah berbasis online yang telah terintegrasi dengan data pertanahan, data kependudukan dan perizinan serta dapat diakses oleh seluruh wajib pajak untuk melakukan cek dan cetak tagihan pajak daerah,” kata Bupati Lamandau.
Dalam rangka optimalisasi peningkatan penerimaan PAD khususnya dari sektor pajak daerah, Pemkab Lamandau telah melakukan upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi.
--page
Sebagai bentuk kepedulian kepada wajib pajak, Pemkab telah menerbitkan keputusan tentang penghapusan denda PBB-P2 dan pengurangan BPHTB secara umum dan khusus kepada masyarakat tidak mampu.
“Saya berharap, program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh masyarakat, Saya juga minta pihak desa/kelurahan maupun kecamatan untuk memanfaatkan program ini,” harapnya. (HENDI NURFALAH/B-6)









