BORNEONEWS, Kuala Kurun - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas sampaikan cacatan terkait hasil rapat yang telah mereka laksanakan sebelumnya bersama pihak-pihak terkait membahas soal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Gumas tahun 2023.
"Catatan pertama yakni, terhadap peraturan daerah (raperda) yang sudah ditetapkan sejak tahun 2003 sampai 2021 perlu kembali dialkukan evaluasi, apakah perda tersebut masih relevan dan berlaku atau perlu dilakukan pencabutan terhadap perda tersebut," ujar juru bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas Iceu Purnamasari, Rabu, 30 November 2022.
Perlunya sikap proaktif dari perangkat daerah pengusul Raperda agar mempercepat proses pembahasan Raperda.
Sebab usulan Raperda dalam Propemperda 2022 beserta perubahannya total raperda yang diajukan berjumlah 25 buah namun hingga saat ini hanya tujuh buah raperda yang sudah dibahas.
Kemudian, ke depan, pada tahun 2023 Bapemperda berencana agar pembahasan Raperda lebih cepat terealisasi, pembahasan Raperda akan dilakukan per tri wulan atau tiga bulan sekali berdasarkan Propemperda tahun 2022.
Dia mengatakan, usul Propemperda yang telah masuk agar tidak ditarik kembali. Untuk itu, perlu evaluasi dari bagian hukum dalam pengajuan Propemperda telah dilakukan sesuai usul prioritas dan untuk kepentingan publik.
Catatan penting selanjutnya yakni, perda atau usulan Raperda yang sejenis, agar dapat digabung sehingga tidak perlu banyak perda.
--page
Bapemperda berencana akan mengusulkan untuk dilakukan evaluasi atas Perda Kabupaten Gunung Mas tentang Perangkat Daerah, mengingat kebutuhan, tuntutan terhadap peran dan fungsi perangkat daerah dalam melakukan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Selain itu, ke depan, raperda-raperda usulan dari pihak eksekutif, legislatif agar diupayakan masuk ke aplikasi Direktorat Pembentukan Hukum Daerah Kementrian Dalam Negeri dengan aplikasi E-Perda," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-6)









