PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menduduki peringkat ke-11 penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemda se-Indonesia di 2022.

Hal itu berdasarkan surat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 90/B.3/A.7/2022 terkait Informasi peringkat penilaian kinerja Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota di wilayah Kalteng.

“Kalimantan Tengah peringkat 11, nilai 88,862 kategori sangat baik,” sebut Direktur Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Jhonny Sakti Meyer Siburian.

Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemda dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM sejak 30 Mei-25 Juni 2022.

Penilaian kinerja ini dilakukan berdasarkan amanat dari presiden kepada Kepala BKPM/Keminves sebagaimana dimuat di dalam Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2020 tentang Pemberian penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Penilaian kinerja PTSP dan PPB Pemda, bertujuan untuk mengetahui kinerja, melakukan evaluasi, mengkualifikasi kinerja, serta memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi.

--page

Indikator yang menjadi penilaian kinerja PTSP meliputi kelembagaan, sumber daya manusia, sarana prasarana kerja, implementasi OSS, dan keluaran yang dihasilkan.

Sedangkan indikator dari penilaian kinerja PPB yakni penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, serta peningkatan iklim investasi. (HERMAWAN DP/B-6)