BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya memfasilitasi pendaftaran sertifikat merek bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UKM).
Pendaftaran merek sangat penting dilakukan untuk mencegah merek dagang yang sudah dibangun oleh pelaku usaha disalahgunakan oleh orang lain dan dapat memberikan sejumlah manfaat untuk menunjang perekonomian pelaku usaha.
Kepala Bidang UMKM, Endang Suryani mengatakan, sertifikat merek di 2021 untuk 35 pelaku usaha telah dikeluarkan 11 merek dari Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan label atau logo merek para pelaku usaha ini tidak ada yang sama persis nantinya.
Sementara untuk tahun 2022 bagi para pelaku UKM yang ingin difasilitasi, DPKUKMP Kota Palangka Raya dapat memberikan surat rekomendasi agar pelaku UKM mendapat kemudahan dalam pengajuannya.
“Untuk tahun 2022 ini kami akan membantu para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat merek dengan mengeluarkan surat rekomendasi yang dapat digunakan untuk pendaftaran merek dagang di Kementerian Hukum dan HAM,” katanya, Rabu, 30 November 2022.
Dirinya berharap melalui kegiatan yang dilaksanakan kali ini dapat mendukung penuh peningkatan perekonomian pelaku UKM sehingga punya tanda pengenal atau alat promosi yang memiliki kualitas bagus dan lebih dipercaya konsumen. (HENDRI/B-6)
Pemko Palangka Raya Fasilitasi Pendaftaran Merek Produk UKM
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mobil Oksigen Gratis Palangka Raya Layani 289 Pemanfaatan hingga 24 Oktober
Faktor Kelembapan Tinggi Picu Hujan di Palangka Raya Senin Dini Hari
Pemko Tidak Kewalahan Tangani Karhutla, Fokus Hadapi Kondisi di Lapangan
Kehadiran Siswa Rendah saat PJJ, Disdik Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan UAS Desember ke Januari 2027
Wali Kota Palangka Raya Tanggapi Penetapan Karhutla Kategori Sedang
Fairid Buka Pengawasan Publik Dana Banpres Rp10 Miliar, 2 Hari Ditargetkan Mulai Berjalan
Komentar (0)
Memuat komentar…







