APARAT penegak hukum khususnya Polres Katingan dan Dinas Pertambangan harus bersikap dan bertindak untuk menyikapi aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Kelaru, Desa Telaga, Kecamatan Kamipang yang banyak menggunakan alat berat.
Harapan ini disampaikan Seryabudi, tokoh masyarakat Katingan, Setyabudi di kediamannya Jalan Kenangan, Kasongan, Kamis (11/2/2016).
Menurutnya jika memang benar ada beberapa alat berat yang melakukan penambangan emas ilegal di Kelaru, maka dia sangat menyayangkan kenapa mesti terjadi.
Pasalnya aktivitas itu bertentangan dengan Peraturan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Pasal 158.
Pasal ini berbunyi bagi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Setyabudi mengatakan aparat penegak hukum harusnya segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Jika memang benar ada kegiatan penambang ilegal di Kelaru yang menggunakan alat berat maka harus ditindak sesuai undang-undang.
Sebab yang namanya ilegal itu sudah bertentangan dengan hukum.
Menurut informasi yang diperoleh, di Kelaru sedikitnya ada empat alat berat yang beroperasi.
Satu unit milik Jaya Kabel, dua unit milik Ipi Kureng, dan satu unit milik Tambis.
“Yang jelas alat berat yang melakukan penambangan liar itu masih beroperasi hingga sekarang,” tutur Adi, warga Desa Telaga.
Adi mengaku jika warga desanya tidak rela dengan penambangan liar di Kelaru yang menggunakan alat berat.
Pasalnya selama ini orang luar yang justru mengeruk tambang emas dari daerahnya. Untuk itu Adi dan warga Telaga lainnya berharap kepada Polres Katingan untuk menertibkan aktivitas penambangan di Kelaru.
(B-6)


