APARAT Polres Kapu­as mengamanakan empat truk berisi pu­luhan kubik kayu ba­lok jenis banuas dan me­ran­ti ukuran 12 cm dan panja­ng 4 meter.


Kayu yang diduga ilegal ini dibawa dari Desa Kamah, Ke­camatan Timpah pukul 19.00 WIB. Saat itu polisi menggelar ope­rasi giat yang ditingkatkan.


Polisi mengamankan em­pat­ tersangka ilegal loging di jalan holing milik batubara PT Kapuas Tunggal Persada.


Sebelumnya polisi menda­pat laporan maraknya penye­lun­dupan kayu di daerah hu­lu, sehinga Polres Kapuas me­lakukan pengintaian dan ber­hasil mengamankan empat­ tersangka.


Yakni Bardiansyah, 51, war­ga Desa Awang Bangkal Ba­rat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kal­sel, Abdul Hadi, 36, warga De­sa Nawin RT 06 Kecamat­an Haruwai, Kabupaten Tabalo­ng, Tanjung, Kalsel, Zaenal Hakim, 30, warga Jalan Kastu­ri­, Desa Sulingan RT 05 Keca­ma­tan Murung Pudak, Taba­lo­ng, Kalsel dan Safrudin, 34, warga Jalan Niaga Desa Pe­langsian RT 11 Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang Kabupaten Kotawaringin Ti­mur, Kalteng.


Kasat Reskrim Polres Kapu­as AKP Wiwin mengatakan dari empat pelaku itu ada sa­tu tersangka warga Kalteng dan tiga lainnya warga Kalsel.


“Saat truk melintas berba­rengan langsung kita cegat. ternyata kayu yang dibawa ti­dak dilengkapi dokumen yang sah,” kata Wiwin, Kamis (11/2/2016).


Dia mengakui dalam peng­ungkapan kasus ilegal loging­ ini polisi tidak bekerja sendi­ri, tapi dapat laporan masya­rakat.


“Kita harapkan adanya ker­jasama yang baik dari war­ga bila ada tanda yang men­curigakan soal ilegal loging­ segera laporkan ke polsek ter­dekat,” pesannya.


Dalam kasus ilegal loging ini polisi menjerat pelaku de­ngan Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberan­tas­an Pengrusakan Hutan de­ngan ancaman maksimal li­ma tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (B-6)