APARAT Polres Kapuas mengamanakan empat truk berisi puluhan kubik kayu balok jenis banuas dan meranti ukuran 12 cm dan panjang 4 meter.
Kayu yang diduga ilegal ini dibawa dari Desa Kamah, Kecamatan Timpah pukul 19.00 WIB. Saat itu polisi menggelar operasi giat yang ditingkatkan.
Polisi mengamankan empat tersangka ilegal loging di jalan holing milik batubara PT Kapuas Tunggal Persada.
Sebelumnya polisi mendapat laporan maraknya penyelundupan kayu di daerah hulu, sehinga Polres Kapuas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan empat tersangka.
Yakni Bardiansyah, 51, warga Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalsel, Abdul Hadi, 36, warga Desa Nawin RT 06 Kecamatan Haruwai, Kabupaten Tabalong, Tanjung, Kalsel, Zaenal Hakim, 30, warga Jalan Kasturi, Desa Sulingan RT 05 Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalsel dan Safrudin, 34, warga Jalan Niaga Desa Pelangsian RT 11 Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Wiwin mengatakan dari empat pelaku itu ada satu tersangka warga Kalteng dan tiga lainnya warga Kalsel.
“Saat truk melintas berbarengan langsung kita cegat. ternyata kayu yang dibawa tidak dilengkapi dokumen yang sah,” kata Wiwin, Kamis (11/2/2016).
Dia mengakui dalam pengungkapan kasus ilegal loging ini polisi tidak bekerja sendiri, tapi dapat laporan masyarakat.
“Kita harapkan adanya kerjasama yang baik dari warga bila ada tanda yang mencurigakan soal ilegal loging segera laporkan ke polsek terdekat,” pesannya.
Dalam kasus ilegal loging ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (B-6)


