PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya Mesliani Tara menyebutkan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2023 masih belum dilakukan penetapan.

Meski begitu dirinya memastikan ada kenaikan dari tahun ini walupun kenaikannya tidak besar. Dalam sidang pengupahan nantinya pihaknya akan melibatkan pekerja, pengusaha hingga Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menetapkan UMK 2023.

“Kalau UMK kita masih belum penetapan karena ini juga kan baru terima penetapan UMP dari Provinsi. Tingkat Pemprov naik cukup besar, tingkat kota juga pasti ada kenaikan," katanya, Rabu, 30 November 2022.

Dia mengaku akan segera melakukan sidang dewan pengupahan paling lambat hingga 7 Desember. Setelahnya, akan dilakukan penetapan UMK yang disahkan Wali Kota Palangka Raya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 8.845 persen, sehingga UMP Kalteng menjadi Rp3.181.013.

--page

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Penetapannya selalu ditunggu karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum tersebut. (HENDRI/B-5)