BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berdasarkan tanggal terakhir batas pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 29 November 2022 pukul 23.59 WIB, saat ini ada 136 pelamar dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang sudah mengajukan diri melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Ad Hoc (SIAKBA).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar Chaidir, Rabu, 30 November 2022 menjelaskan rincian pelamar PPK yang sudah tercatat dalam SIAKBA.
"Berdasarkan data yang ada dari 136 pelamar, sebanyak 27 pelamar sudah meng-upload berkas, 19 telah mengisi biodata dan total berkas diterima 90 pelamar," jelas Chaidir.
Chaidir menuturkan, dari 90 pelamar yaitu 57 laki-laki dan 33 perempuan yang sudah tercatat di aplikasi SIAKBA diperoleh rincian pelamar dari 6 Kecamatan di Kobar.
"Untuk Kecamatan Kumai 22 pelamar yang terdiri atas 19 laki-laki dan 9 perempuan. Kecamatan Arut Selatan 21 pelamar yaitu 12 laki-laki serta 9 perempuan. Kotawaringin Lama 12 pelamar yaitu 10 laki-laki dan 2 perempuan. Pangkalan Lada 10 pelamar yang terdiri 8 laki-laki dan 2 perempuan. Arut Utara 11 pelamar terdiri dari 6 laki-laki dan 5 perempuan. Kemudian Pangkalan Banteng 14 pelamar terdiri dari 10 laki-laki serta 4 perempuan," jelas Chaidir.
--page
Chaidir melanjutkan, tahapan selanjutnya adalah pengumuman pelamar yang lolos tanggal 2 Desember 2022 dan tes CAT tanggal 6 Desember.
"Lokasi tes CAT rencananya dilaksanakan di SMPN 11 Arut Selatan Jalan Ahmad Wongso. Peserta tes yang lolos 2 tes tersebut nantinya bakal mengemban tugas sebagai anggota PPK. Untuk di Kabupaten Kobar diperlukan total 30 orang dan tiap kecamatan bakal diisi oleh 5 PPK," demikian Chaidir menyampaikan. (WAHYU KRIDA/B-7)









