BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur berusia 14 tahun. Dia diamankan karena diduga melakukan penusukkan dengan sebilah pisau terhadap korban yang merupakan temannya sendiri.
Pelaku menusuk korban dan mengenai bagian rusuk sebelah kiri hingga tembus mengenai paru-paru yang menyebabkan luka, lalu korban meninggal dunia.
Petugas mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Kabupaten Kapuas pada Selasa, 29 November 2022. Sebelumnya, polisi menerima laporan dari keluarga korban.
"Pelaku sudah kami bawa ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Rabu, 30 Juni 2022.
Lebih lanjut, Kasat membeberkan kronologi kejadian itu terjadi di rumah pelaku pada Kamis, 24 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
--page
"Saat itu korban sedang rebahan sambil memegang hp, tiba-tiba pelaku menusuk korban dan mengenai bagian rusuk sebelah kiri dan tembus mengenai paru-paru yang menyebabkan luka, dan pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekitar pukul 11.40 WIB, korban meninggal dunia," bebernya.
Setelah dilakukan penyelidikan, modus operandinya saat itu korban memaksa meminjam handphone pelaku, ditambah perbuatan korban sebelumnya pernah memukul pelaku beberapa bulan yang lalu.
"Sehingga membuat pelaku marah dan mengambil pisau di dapur dan melakukan penusukan terhadap korban ketika korban sedang rebahan sambil memegang hp," jelas Kasat.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur dan satu unit handphone.
Selain itu, Kasat juga menyampaikan imbauan Kapolres Kapuas agar masyarakat, aparatur desa/kelurahan dapat lebih peka terhadap kondisi lingkungan sekitarnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









