BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang wanita berinisial NH, terdakwa tindak pidana pencurian di Perumahan Jalan Maduhara, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya dituntut 7 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dituntut 6 bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah sebagaimana informasi terhimpun.
Dalam surat dakwaan jaksa, perkara bermula pada 19 Februari 2022 NH diminta oleh Y (berkas terpisah) untuk menemaninya ke rumah korban karena diminta membersihkan halaman rumah korban.
Y kemudian menyampaikan niatnya kepada NH untuk melakukan pencurian tabungan di rumah tersebut. Saat sampai di rumah korban, terdakwa Y kemudian berpura-pura mencabut rumput, sedangkan N berjalan menuju belakang rumah dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa pintu belakang tidak terkunci.
Keduanya mengambil sebuah laptop dan hair dryer. Laptop tersebut kemudian dijual ke tukang service computer dengan harga Rp300.000. Selanjutnya, Y dan N membagi uang hasil penjualan.
--page
Kejadian tersebut dilaporkan ke kepolisian hingga Y ditangkap dan N dalam status daftar pencarian orang. Akibat perbuatan keduanya korban mengalami kerugian Rp 4 juta. (APRIANDO/B-7)









