JAJARAN Kepolisian Resor Ta­nah Laut mengamankan Jo­hansyah, warga Desa Kanda­ngan Lama, Kecamatan Pa­nyi­patan, lantaran diduga se­bagai perakit bom babi.


Selain mengamankan Jo­han­syah, polisi menyita delapan buah bom babi beserta ba­han baku pembuatannya.


Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Ade Papa Rihi menyebutkan, Johansyah di­amankan berkat hasil pe­ngembangan polisi terhadap in­formasi yang didapat dari ma­syarakat Desa Kandangan La­ma.


Dari pengembangan in­for­masi itu, jajaran Polres Ta­nah Laut bersama Polsek Panyipatan melakukan pe­nyelidikan, hingga akhir­nya mengetahui pelaku pem­buat bom babi.


Pelaku pembuat bom ba­bi tersebut ternyata hanya pe­tani. Dia melakukan hal itu untuk menjebak ba­bi yang menganggu ladang­nya.


Masih menurut Ade Pa­pa Rihi, berdasarkan pe­nga­kuan tersangka, sua­ra le­dak bom babi bisa ter­de­­ngar hingga radius 2 ki­lometer. Sedangkan da­­ya ledaknya tidak hanya mam­pu membunuh binatang, tetapi juga manusia.


Akibat tindakannya itu, ban­yak warga desa yang kha­watir. Sebab ada ter­nak sapi warga mati didu­ga akibat menginjak bom ba­bi tersebut.


Akibat perbuatannya, ter­sangka pembuat bom ba­gi dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Ta­hun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.


“Saat ini pelaku diaman­kan di Polres Tanah Laut. Se­dangkan barang bukti be­rupa delapan buah bom ba­bi diamankan di Markas Bri­mob Kalsel,” ungkap Kasat Reskrim. (Ant/B-3)