JAJARAN Kepolisian Resor Tanah Laut mengamankan Johansyah, warga Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, lantaran diduga sebagai perakit bom babi.
Selain mengamankan Johansyah, polisi menyita delapan buah bom babi beserta bahan baku pembuatannya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Ade Papa Rihi menyebutkan, Johansyah diamankan berkat hasil pengembangan polisi terhadap informasi yang didapat dari masyarakat Desa Kandangan Lama.
Dari pengembangan informasi itu, jajaran Polres Tanah Laut bersama Polsek Panyipatan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengetahui pelaku pembuat bom babi.
Pelaku pembuat bom babi tersebut ternyata hanya petani. Dia melakukan hal itu untuk menjebak babi yang menganggu ladangnya.
Masih menurut Ade Papa Rihi, berdasarkan pengakuan tersangka, suara ledak bom babi bisa terdengar hingga radius 2 kilometer. Sedangkan daya ledaknya tidak hanya mampu membunuh binatang, tetapi juga manusia.
Akibat tindakannya itu, banyak warga desa yang khawatir. Sebab ada ternak sapi warga mati diduga akibat menginjak bom babi tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka pembuat bom bagi dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Tanah Laut. Sedangkan barang bukti berupa delapan buah bom babi diamankan di Markas Brimob Kalsel,” ungkap Kasat Reskrim. (Ant/B-3)








