KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Kapuas dalam Pemilu tahun 2024.

Dalam pengumuman itu, diketahui berkurangnya 1 kursi di Dapil IV Kapuas, dari semula 8 kursi menjadi 7 kursi.

Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin mengharapkan KPU dapat meninjau ulang terkait pengurangan jumlah kursi legislatif di Dapil IV.

"Saya minta KPU dapat kaji ulang terkait data khususnya di dapil IV yang mengalami pengurangan jumlah kursi," katanya.

Legislator Partai Hanura ini Dapil IV Kapuas meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup dalam rancangan oleh KPU tersebut yang semula jumlah delapan kursi, mengalami pengurangan satu kursi menjadi tujuh kursi, karena menyesuaikan jumlah penduduk.

"Data yang diambil oleh KPU itu di dapil IV, yang mana ada pengurangan. Setelah saya konfirmasi dengan Disdukcapil Kapuas, artinya Dukcapil menyampaikan data kependudukan khususnya di wilayah dapil IV itukan tidak berkurang," jelasnya.

--page

Untuk itulah dirinya meminta KPU meninjau ulang terkait keputusan tersebut. Pihaknya meminta agar nanti, ada data riil ke lapangan, sehingga dilakukan evaluasi ulang. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)