PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - M Sidik, Penasehat Hukum terdakwa Hubertus Telajan dan Aloysius Kok dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan beras di PT Pertani Cabang Kalimantan Tengah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Keberatan kami ada tiga poin. Dakwaan jaksa kabur, dakwaan jaksa prematur dan kewenangan mengadili," kata Sidik usai persidangan berakhir, Kamis, 1 Desember 2022.

Sidik menjelaskan, terkait dengan kewenangan mengadili karena kejadian tersebut terjadi di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dan bukan di Kota Palangka Raya. "Ini yang kita akan coba ajukan keberatan," ujarnya.

Selain itu, dari keterangan kliennya Aloysius Kok, belum menerima uang sama sekali. "Kita akan sampaikan fakta-fakta lebih jelasnya dalam eksepsi nanti," tegas Sidik singkat.

Hubertus Telajan dan Aloysius Kok, terdakwa tindak pidana korupsi di PT Pertani Cabang Kalimantan Tengah dalam perkara penjualan beras menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 1 Desember 2022.

--page

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananta Erwandhyaksa mendakwa keduanya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Hubertus Telajan dan Aloysius Kok disebut telah merugikan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.225.375.000, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan beras dari PT Pertani (Persero) Cabang Kalimantan Tengah, kepada Koperasi Sunan Manyuru Pontianak Periode Tahun 2016 sampai dengan 2017. (APRIANDO/B-7)