PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sukah L Nyahun, Penasehat Hukum 5 terdakwa kasus pembunuhan Syarwani (alm) memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sesuai fakta di persidangan.

"Dalam pledoi kami memohon pertimbangan dari majelis atas dakwaan dan tuntutan saudara jaksa penuntut umum sesuai fakta di persidangan," katanya, Kamis, 1 Desember 2022

Menurut Sukah, tuntutan terhadap lima terdakwa sudah terpenuhi berdasarkan pengakuan para saksi di persidangan. Lacuk mengaku menyopir mobil membawa jenazah, Muhammad Amin dan Muhammad Upik mengaku membeli karung dan memasukkan jenazah ke dalam karung, Aditya dan Murdani.

Terdakwa Aditya mengaku mengambil pisau di dalam tas diperintah oleh Yanto. Murdani mengaku mengancam awalnya dengan pisau , tapi dilarang oleh Yanto. Menurutnya, mereka ini terpancing karena diajak eksekutornya adalah Yanto.

Sebelumnya, JPU Maina Mustika Sari didampingi Heri Purwoko menuntut empat terdakwa yakni Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhamad Amin Yadi Alias Amad Cinguy dan Muhammad Taupik Rahman Alias Upik dengan pidana penjara selama 20 tahun. 

--page

Sementara itu, Sutrisno alias Lacuk dituntut dengan pidana penjara selama 9 bulan. Sedangkan terdakwa Yanto dituntut hukuman penjara seumur hidup. (APRIANDO/B-7)