SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan pasangan suami istri pengedar sabu berinisial AT (41) dan Y (44), Rabu 30 November 2022.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu berjumlah 38 paket dengan berat 165,76 gram yang disimpan pelaku di dalam kamar milik pelaku.

Kasat narkoba polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat ada peredaran gelap transaksi narkoba.

"Benar saat kami menerima informasi kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," katanya AKP Bagus Winarmoko, Jumat 2 Desember 2022.

Polisi juga mengamankan baranh bukti lain nya seperti satu pack plastik klip, satu buah sedotan, satu buah timbangan digital, satu buah handphone dan satu buah tas selempang.

"Pelaku kini sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut," ungkap kasat. Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 122 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Buddi Rahmat H/B-6)