BORNEONEWS, Palangka Raya - Upah Minimum Kota (UMK) Palangka Raya pada 2023 akan naik menjadi Rp3 Juta lebih atau naik Rp245, 211 ribu dari 2022.
Kenaikan UMK ini berdasarkan usulan yang disampaikan Dewan Pengupahan kepada Gubernur Kalteng untuk disetujui.
"Usulan ini disampaikan dulu ke Pemprov, serta dibahas sesuai ketentuan. Tetapi secara rapat internal hampir dikatakan disetujui," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam keterangan tertulisnya di akun instagramnya, Sabtu, 3 Desember 2022.
Kenaikan UMK dimaksud sebesar 8,85 persen dari tahun ini. Kenaikannya cukup besar karena hampir mendekati ambang batas maksimal 10 persen sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
"Ini salah satu solusi dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyikapi kenaikan harga barang pokok, yaitu dengan menaikan UMK. Semoga bisa cepat diimplementasikan," ujarnya.
Informasi yang disampaikan orang nomor satu di Kota Cantik itu pun mendapat banyak respon positif dari warganet. Di kolom komentar terlihat banyak yang bersyukur atas rencana kenaikan tersebut dan berharap usulan itu disetujui.
--page
Kenaikan upah ini kata Fairid, berlaku untuk karyawan swasta atau UMKM yang skalanya sudah besar, bukan pegawai pemerintah yang berstatus honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT). Meski begitu, untuk honorer tetap akan ada penyesuaian asalkan bekerja dengan baik di instansi masing-masing. (HENDRI/B-6)









