BORNEONEWS, Nairobi, Kenya - Presiden Kenya William Ruto pada Jumat 2 Desember 2022 memberhentikan empat komisaris komisi pemilu yang menggugat kemenangannya pada Agustus.
Lewat pemberitahuan, Ruto mengatakan dirinya mengambil keputusan itu "usai menerima dan mempertimbangkan petisi Majelis Nasional dan dalam implementasi hak prerogatif yang diberikan kepada Kepala Negara dan Pemerintah berdasarkan Pasal 251 Undang-Undang Dasar."
Empat komisaris Independent Electoral and Boundaries Commissioner (IEBC) Kenya tersebut adalah Wakil Kepala Juliana Cherera dan tiga pejabat IEBC lainnya.
Ruto juga membentuk pengadilan yang diketuai Hakim Tinggi Aggrey Muchelule untuk menyelidiki para komisaris itu dan melaporkan setiap pelanggaran konstitusi atau "pelanggaran berat" yang mungkin telah mereka perbuat.
Pada musim panas tahun ini, keempatnya memerkarakan pemilu 9 Agustus yang dimenangkan Ruto. Mereka menyebut hasil pemilu bertentangan dengan matematika dan logika.
Majelis Nasional pada Kamis memutuskan untuk membuat laporan komite yang mengusulkan pemberhentian empat komisaris tersebut.
Menurut Ketua IEBC Wafula Chebukati, keempat komisaris itu telah mendorong pemilihan ulang tetapi gagal.
Upaya mereka dianggap tidak konstitusional, ilegal dan sama saja dengan menggerogoti UUD dan kehendak rakyat Kenya yang berdaulat.
Sumber: Anadolu/ANTARA
Presiden Kenya Pecat 4 Pejabat KPU yang Gugat Kemenangannya
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kantongi Dukungan 80 Persen PK, Siyono Percaya Diri Maju Musda Golkar Kotim
Ketua DPRD Palangka Raya Hadiri HUT ke-62 Golkar Ziarah ke TMP Sanaman Lampang
HUT ke-62, Golkar Kotim Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Yuliana Dewi Terpilih Aklamasi Pimpin Perempuan Bangsa PKB Palangka Raya
DPR Dorong Kajian Undang-Undang Khusus Antiperundungan
Reformasi Pasar Modal Dipercepat, DPR Soroti Kepercayaan Investor
Komentar (0)
Memuat komentar…







