SEBANYAK 41 desa di Lamandau akan menyelenggarakan pilkades gelombang I  serentak yang direncanakan 1 Oktober 2016 mendatang.


Namun, pemkab tetap mencadangkan satu penyelenggaraan lainnya. Hal ini dimaksudkan sebagai langkah antisipasi atau cadangan jika pada kenyataannya ada posisi kepala desa (Kades) yang mengalami kekosongan dikarenakan hal tertentu.


Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemerintah Setda Lamandau, Triadi, Jum’at (12/2).


Dari 41 desa yang akan menggelar Pilkades serentak ini, 36 desa adalah desa lama dengan kriteria berbeda-beda.


Kemudian lima desa yang merupakan desa baru dan diisi pj (penjabat) Kades. Lima desa itu yakni Perigi Raya, Nanga Pamalontian, Rimba Jaya, Samu Jaya, dan Desa Hulu Jojabo.


Triadi meyebutkan, sebagai legal standing pelaksanaan pilkades serentak 2016 adalah Perda Nomor 11 tahun 2015 tentang pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa.


Untuk perbupnya saat ini sudah dikirimkan ke provinsi untuk dilakukan verifikasi.


“Jika tidak ada halangan, pada bulan Maret (2016) akan dilaksanakan tahapan sosialisasi terkait penyelenggaraan pilkades. Pilkades nantinya terdiri dari empat tahapan, meliputi persiapan, pendaftaran, pemungutan suara dan penetapan,” terangnya.


Sementara terkait pendanaan, Triadi menyebutkan sudah dianggarkan di dalam APBD Lamandau.


“Sudah dianggarkan Rp.1,2 M untuk pilkades di 41 desa. Namun karena keterbatasan dana, maka tidak semua item belanja dapat dimasukan,” bebernya.


Dijelaskan dia, yang dapat didanai dari APBD adalah biaya cetak surat suara dan administrasi, honor panitia pilkades dan panwas pilkades, biaya makan minum rapat, ATK, spanduk, perjalanan dinas, baju kais panitia dan panwas pilkades serta PDUB. Sedangkan pelantikan, akan dilimpahkan ke kecamatan.(HN/B-11)