PEMERINTAH Kabupaten Lamandau menolak pilar batas hasil pemetaan Kemendagri tahun 2010.


Hal tersebut menindaklanjuti hasil berita acara berita acara kesepakatan pemasangan pilar pada ruang batas antara kabupaten Murung Raya, Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau dan Sukamara Provinsi Kalteng dengan Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Malawi dan Ketapang Provinsi Kalbar.


Penolakan tersebut tertuang dalam surat Bupati Lamandau kepada Pj Gubernur Kalteng perihal tanggapan hasil pemasangan pilar batas tersebut.


Dalam surat nomor w30/220/ADPEM.2015 yang ditandatangi Wabup Lamandau, Sugiyarto  dinyatakan secara tegas bahwa dari 61 pilar yang dipasang hanya tiga pilar yang diterima. Sedangkan sisanya 58 pilar tidak dapat diterima dengan alasan titik pilar yang dipasang banyak masuk wilayah Lamandau.


“Pemkab dengan tegas menolak pilar batas yang dipasang Kemendagri. Dari garis batas kajian provinsi Kalteng, terdapat garis batas yang dipasang pilar oleh Kemendagri terdapat selisih. Sehingga menyebabkan luasan wilayah Lamandau berkurang 135,85 Km persegi atau 13.585 hektare,” kata Sugiyarto.


Luasan Lamandau yang semula 6.414 Km persegi sebagaimana yang telah doatir dalam UU Nomor 5 tahun 2002 akan berkurang.
(HN/B-11)