BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Plt Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), dr Tri Setyautami mengatakan, pengertian PUG adalah strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan.
Bahwa aspek gender terintegrasi dalam perumusan kebijakan program dan kegiatan melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta Anggaran Responsif Gender (ARG) dan tujuh status kelembagaan PUG daerah.
"Diharapkan dari OPD-OPD untuk pendataan tidak dengan jumlah total, tetapi data laki-laki dan perempuan nanti akan dimaskukan ke sistem informasi gender dan anak (siger), jadi ini akan dipantau oleh pusat," katanya, Senin, 5 Desember 2022.
Terkait dengan data terpilah ini, lanjut dia, OPD dimohon untuk mulai memisahkan. Dia berharap, program ini dapat berjalan lancar dan dapat bekerja sama dengan semua pihak.
Dia menambahkan, ada tujuh status melembagaan PUG daerah yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan PUG, sumber daya, data terpilih, alat analisis dan peran serta masyarakat.
--page
"Maka pada tahun 2023 nanti akan dilakukan pertemuan-pertemuan peningkatan kapasitas dari pokja-pokja PUG dan tim teknis ARG seperti sosialisasi ke lapisan masyarakat," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









