PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau  - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau, mengusulankan rencana kenaikan tarif air bersih dilingkup Kabupaten Pulang Pisau.

Hal tersebut disampaikan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau, Sis Hernawa saat dibincangi rekan media belum lama ini.

"Usulan ini memang akan menjadi dilema bagi kami, baik dari sisi pemenuhan operasional maupun secara politis. Usulan rencana kenaikan tarif ini pasti menimbulkan pro dan kontra, tetapi bagi PDAM kenaikan tarif ini bisa menutup biaya operasional agar bisa terus memberikan pelayanan air bersih kepada para pelanggan,” kata Sis Hernawa.

Ia mengungkapkan dari hasil audit yang dilakukan kepada PDAM setempat, menyatakan kondisi PDAM saat ini sehat secara manajemen, tetapi dukungan untuk meningkatkan operasional masih dibutuhkan.

Sedangkan dari laporan evaluasi kerja yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah, salah satu saran dan masukan yang diberikan adalah mengusulkan kepada pemerintah daerah terkait dengan penyesuaian tarif atau subsidi tarif. 

--page

“PDAM hanya selaku operator karena kebijakan kenaikan tarif ini ditetapkan oleh pemerintah setempat. Dari hasil perhitungan saat ini, biaya produksi yang dikeluarkan melebihi dari tarif jual yang diberlakukan,” ucapnya.

Direktur PDAM Pulpis itu juga mencontohkan, biaya operasional produksi dalam satu meter kubik Rp6.000 berbanding tarif jual air yang diberlakukan sebesar Rp4.500.

Artinya pelanggan masih disubsidi pemerintah setempat sebesar Rp1.500. Sementara, bahan baku dan kimia untuk pengolahan air serta operasional lain terus mengalami kenaikan.

"Sudah lama pemerintah daerah belum memberlakukan kenaikan penyesuaian tarif baru agar biaya produksi dan harga jual air menjadi berimbang atau full cost recovery (FCR)," tambahnya. 

Terkait kemungkinan kenaikan penyesuaian tarif diperlukan hingga 50 persen, Sis Hernawa menambahkan bahwa kenaikan 50 persen itu untuk memenuhi FCR.

--page

Besaran usulan kenaikan tarif tidak memaksa, tetapi kekurangan untuk menutup FCR itu harus disubsidi oleh pemerintah sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

"Ini semua tergantung kebijakan, Pemerintah Daerah. Kami hanya menjalankan," tambahnya. 

Ia juga menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 29A disebutkan bahwa Gubernur mewajibkan pemberian subsidi dari APBD kabupaten/kota apabila bupati/wali kota menetapkan tarif di bawah biaya pemulihan penuh atau FCR. 

Untuk menutup biaya operasional selama ini pemerintah setempat mengandalkan penyertaan modal, bukan subsidi tarif. Penyertaan modal lebih kepada belanja barang dan jasa sehingga penggunaannya masih terbatas, tidak bisa untuk menunjang operasional lain yang dibutuhkan. 

“PDAM masih menunggu arahan dari pemerintah setempat, apakah menetapkan tarif penyesuaian FCR atau dengan memberikan disubsidi kepada pelanggan,” tambah Sis Hernawa. 

--page

Dia juga mengungkapkan komitmen PDAM, apabila pemerintah setempat menetapkan tarif penyesuaian atau subsidi tarif, maka sudah menjadi kewajiban dalam memberikan pelayanan yang lebih dari sebelumnya kepada pelanggan.

"Kondisi peralatan pengolahan air yang ada di PDAM saat ini juga sudah mengalami penyusutan hingga kondisi 50 persen, sehingga dibutuhkan dukungan anggaran agar operasional PDAM bisa tetap terus berjalan, salah satunya dengan penyesuaian tarif sesuai FCR," tutupnya. (ang)