PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelaku peremasan payudara yang terekam CCTV di sebuah parkiran toko Simpang empat Jalan Rajawali, Kelurahan Sidoarjo pada 24 November 2022 pukul 10.17 WIB, akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan itu berkat penyelidikan anggota Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Dalam rilis yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Selasa, 6 Desember 2022, pelaku pelecehan seksual dengan cara peremasan payudara tersebut berinisial MA (21 tahun).

"Kronologis peristiwa tersebut yaitu saat korban bersama rekannya singgah di depan toko untuk membeli air minum. Saat bermaksud memarkirkan motornya, tiba-tiba datang seorang laki-laki dari arah belakang menggunakan motor Vario warna hitam tanpa plat dan meremas payudara korban sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan," jelas Kapolres.

Akibat peristiwa itu, lanjut Kapolres, korban-pun langsung kaget. "Laki-laki tersebut kemudian kabur sambil menoleh ke belakang sambil melambaikan tangan ke arah korban," ungkapnya.

Kapolres melanjutkan, menurut keterangan korban, laki-laki tersebut kemudian masuk ke dalam gang yang jaraknya agak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

--page

"Kemudian korban dan temannya melihat laki-laki tersebut keluar lagi dari gang tersebut sambil mengangkat sisi kiri celana pendek yang dikenakannya dan kemudian melarikan diri," jelas Kapolres.

Tidak lama kemudian, sambungnya, korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Kobar. "Dari laporan korban, anggota kami kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP serta mempelajari rekaman CCTV. Setelah melakukan pencarian bersama tim, akhirnya tanggal 4 Desember 2022 pelaku berhasil ditangkap," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari pengakuannya, pelaku sempat melakukan aksi serupa sebanyak 6 kali dalam beberapa hari sebelumnya.

"Saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani penyidikan oleh anggota Reskrim bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP, yaitu barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul diancam karena perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan atau barang siapa dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," demikian Kapolres menyampaikan. (WAHYU KRIDA/B-7)