BORNEONEWS, Kuala Kapuas - UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kapuas telah menangani 46 kasus selama tahun 2022 ini.
"Selama tahun 2022 ini kami menangani sekitar 46 kasus yang terdiri atas kasus anak, penganiayaan terhadap perempuan, juga pelaku anak. Jadi selama tahun 2022, ada 46 kasus sampai hari ini," kata Kepala UPT PPA Kapuas, Meryanty, usai menghadiri konferensi pers di Polres Kapuas baru-baru ini.
Dijelaskannya, penanganan yang dilakukan pihaknya adalah pendampingan, penjangkauan korban, juga langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) korban serta mendampingi ketika proses BAP yang berhadapan dengan hukum.
"Dan melakukan terapi secara psikologis terhadap korban," ucapnya.
Selain itu, ia juga mengapresiasi masyarakat karena sekarang lebih aware dan percaya kepada UPT PPA, serta mau melaporkan setiap kejadian.
--page
"Dan ini yang terlapor. Masih ada yang belum terlapor, mungkin nanti di tahun 2023 masyarakat lebih mau speak-up," tuturnya.
Secara umum, lanjut dia, penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak itu adalah faktor ekonomi, pengaruh gadget/medsos dalam pergaulan.
"Kesalahan pola asuh dari keluarga juga menjadi sorotan dari kita selama ini kenapa kasus ini bisa meningkat," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









