BORNEONEWS, Palangka Raya - C alias Cris Divonis penjara selama 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan penjara. Ia duduk sebagai terdakwa setelah gagal melakukan pembobolan ATM Bank Kalteng di Jalan Rajawali. Cris juga didakwa terlibat dalam pencurian di sebuah rumah Perumahan Ghina Housing kota Palangka Raya.
"Mengadili, Menyatakan Terdakwa C Alias Cris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 0encurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Erhammudin sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 6 Desember 2022
Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula ketika Selasa, 5 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 Wib. Cris melakukan percobaan pencurian di Jalan Rajawali (Bilik ATM Bank Kalteng) Kota Palangka Raya.
Namun seusai mencongkel Pintu Brangkas Mesin ATM tersebut sudah terbuka dan dalam nya masih ada pintu besi. Cris yang sudah memantau ATM tersebut selama 2 hari mengurungkan niatnya dan pulang.
Cris kemudian beristirahat di perumahan Ghina Housing milik Edy. Ia teringat rumah yang berhadapan dengan tempatnya beristirahat kosong.
Dia langsung memantau rumah tersebut, pada saat itu terdakwa melihat keadaan sepi. Ia melancarkan aksinya dengan memanjat pagar rumah dan mendorong mendorong pintu sebanyak 3 kali, sehingga pengait pintu terlepas.
--page
Cris kemudian mengangkut sebuah TV 32 Inc beserta remote nya. Rumah tempatnya beristirahat pada saat itu kosong dan ia kemudian menjual satu unit televisi seharga Rp 650 ribu.
Tidak berapa lama pihak Kepolisian mengamankan Cris terkait Perkara Percobaan pencurian yang telah dilakukan sebelumnya. Kepada polisi Cris juga mengaku melakukan pencurian di Jalan Tingang VI Perumahan Kota Palangka Raya. (APRIANDO/B-6)









