SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aparatur pemerintah desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta agar selalu memahami tugas dan kewenangannya. Terutama harus bebas dari praktik-praktik korupsi. 

"Aparatur pemerintah desa harus lebih siap dan kompeten dalam pelaksanaan tugas, menjalankan pemerintahan desa termasuk pengelolaan dana desa," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kotim Sutimin, Selasa, 6 Desember 2022. 

Hal tersebut disampaikan Sutimin pada saat membuka kegiatan memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintahan desa soal tugas kewenangannya sesuai dengan kemampuan. 

Sebanyak 540 peserta yang terdiri dari camat, kepala desa, perangkat desa, tenaga ahli, dan pendamping desa hadir dalam kegiatan yang digelar di Gedung Serbaguna. 

Aparatur pemerintahan desa diharapkan makin memahami tugas dan kewenangannya. Sehingga kegiatan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu juga agar aparatur desa bebas dari praktik-praktik korupsi. 

--page

Kegiatan tersebut juga dimaksud untuk memperkuat wawasan dan memantapkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pembangunan desa. Sehingga nanti berjalan tepat sasaran.

“Diharapkan juga pembangunan akan lebih terarah dan pengelolaan dana desa berdampak positif terhadap pembangunan desa,” harap Sutimin.

Selain kegiatan penyuluhan antikorupsi kegiatan itu juga dirangkai dengan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2022.

Bupati Kotim Halikinnor saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, kesuksesan pelaksanaan pembangunan salah satunya adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa serta anggota BPD memegang peranan penting dalam hal tersebut.

“Karena saudara-saudara semua adalah ujung tombak keberhasilan pembangunan di Kotim karena desa yang maju dan mandiri akan mewujudkan Kotim yang maju dan sejahtera,” terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)