PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - M Sabrani terdakwa tindak pidana penjambretan tas seorang wanita di Jalan C Bangas Kota Palangka Raya divonis 1 tahun atau 12 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa M.Sabrani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Syamsuni pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 6 Desember 2022

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sabrani duduk sebagai pesakitan setelah merampas tas milik seorang wanita di Jalan C Bangas Kota Palangka Raya pada 20 September 2022.

Terdakwa saat kejadian mengikuti korbannya dari jalan Garuda hingga ke tempat kejadian. Korban yang saat itu bersama temannya berpisah di Jalan Yos Sudarso terus diikuti hingga Jalan C Bangas.

--page

Melihat keadaan sepi, terdakwa langsung memepet sepeda motor korban dari sebelah kanan dan terdakwa langsung menarik tas hingga talinya terputus dan Langsung kabur saat melihat Korbannya terjatuh dari motor.

Tas tersebut berisi Uang tunai dan handphone korban. Namun belum sempat menjual handphone milik korban terdakwa langsung diamankan oleh kepolisian. (APRIANDO/B-5)