PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya akhirnya menuntaskan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan dalam pembangunan yang terintegrasi dengan perencanaan yang sesuai dengan pengembangan lingkungan hidup," kata Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Rabu, 7 Desember 2022.

Dia mengatakan dokumen RPPLH merupakan salah satu pedoman bagi pemerintah kota dalam menentukan arah kebijakan, rencana dan program selanjutnya, khususnya bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana program pembangunan pemanfaatan ruang.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

"RPPLH juga merupakan rencana umum lintas sektoral, perencanaan tertulis yang memuat potensi, persoalan lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu” ujarnya.

--page

Secara garis besar, RPPLH juga bersifat hirarkis, yaitu secara terstruktur memberikan arahan dari tingkat Provinsi ke tingkat Kabupaten/Kota, dimana muatan-muatan dalam RPPLH harus menjadi masukan dalam penyusunan RPJP dan RPJMD dan merupakan bagian yang integral dalam pembangunan ekonomi pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam lebih terkontrol. (HENDRI/B-7)